Salin Artikel

Muhammadiyah Bengkulu Nonaktifkan 3 Kader yang Ditangkap Densus 88

Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu Taufik Bustami di Bengkulu, Rabu (16/2/2022)

"Kami atas nama pengurus wilayah Muhammadiyah Bengkulu menyatakan menonaktifkan sementara terduga teroris yang ditangkap," kata Taufik saat memberikan pernyataan, Rabu (16/02/2022) dalam rilisnya pada media.

Taufik mengatakan, selama ini ketiga kadernya sering memberikan ceramah dalam kegiatan Muhammadiyah.

Dalam ceramah mereka, kata Taufik, tidak pernah ada kalimat yang mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan terorisme.

"Kami sangat mengenal RH ,beliau selama ini bersifat biasa, sama dengan kader lainya. Tidak ada menunjukan akan keterlibatan sebagai terorisme," jelas Taufik.

Sedangkan MT merupakan pengurus wilayah Muhammadiyah Kabupaten Bengkulu Tengah. Sama dengan RH, MT juga sering mengisi ceramah yang normal saja.

Sedangkan CA sempat menjadi pengurus Muhammadiyah Kabupaten Rejang Lebong lalu pindah ke Kota Bengkulu.

Muhammadiyah Bengkulu mengirimkan surat pada DPP Muhammadiyah Yogyakarta terkait penonaktifan ketiga kadernya itu.

Pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan. Apabila terbukti keterlibatan ketiganya dalam tindakan terorisme, maka ketiga orang itu akan dipecat secara tidak hormat.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror meringkus 3 warga Bengkulu diduga terlibat jaringan terorisme.

Pernyataan sikap Muhammadiyah Provinsi Bengkulu

Pada kesempatan yang sama pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu mengeluarkan pernyataan sikap yakni;

  1. Tidak ada tempat bagi Teroris, Radikalis, Koruptor, Pelecehan/tindak amoral dan sejenisnya di Muhammadiyah. Untuk itu, Muhammadiyah yang didirikan (1912) hingga saat ini membawa Misi Dakwah dan Tajdid, serta menempatkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah yaitu Negara Pancasila yang telah kita sepakati bersama dan sudah final. Oleh karena itu, Muhammadiyah mengajak semua komponen bangsa dan anak bangsa bersama-sama membangun NKRI dengan semangat Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebajikan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Solidaritas Kebangsaan).
  2. Bagi terduga Teroris, Radikalis, Koruptor, Pelecehan/tindak amoral dan sejenisnya yang disinyalir sebagai Pembantu Pimpinan di Persyarikatan Amal Usaha Muhammadiyah, dinonaktifkan. Bahkan bagi yang terbukti dengan keputusan inkracht secara hukum, diberhentikan dengan tidak hormat.
  3. Sebaliknya jika yang bersangkutan memang tidak terbukti secara hukum, oleh Persyarikatan dipulihkan posisi dan nama baiknya.
  4. Jika diantara terduga tersebut disinyalir sebagai Pembantu Pimpinan di Persyarikatan, maka secara organisatoris dinonaktifkan. Terkait proses hukum yang dijalani oleh yang bersangkutan menjadi urusan pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan Persyarikatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/170845078/muhammadiyah-bengkulu-nonaktifkan-3-kader-yang-ditangkap-densus-88

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke