Salin Artikel

Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong

Penghentian tersebut karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (20/12/2021).

Saat itu dia mendatangi warung kelontong milik Tri Hariyanti di Kampung Karangalit Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.

"Awalnya dia berniat menawarkan barang berupa sikat gigi dan baterai. Namun karena melihat situasi yang sepi, termasuk toko tersebut tidak dijaga, dia melakukan pencurian," jelasnya, Rabu (16/2/2022) dalam keterangan tertulis.

Dia mengambil tiga dompet yang berisi uang Rp 650.000 dan memasukan ke jaketnya. Kharis kemudian meninggalkan tempat tersebut.

"Tapi saat berhenti di traffic light, tersangka diteriaki seorang saksi dan berhasil ditangkap warga," kata Arief.

Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. 


Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Juga telah dilakukan perdamaian pada Selasa (8/2/2022) antara korban dan tersangka. Mereka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan oleh penuntut umum," ungkapnya.

Selain itu tersangka juga mengakui dan meminta maaf kepada korban.

"Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula antara korban dan tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diambil dan adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan," paparnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/065117678/restorative-justice-kejari-salatiga-hentikan-kasus-pencurian-3-dompet-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke