Salin Artikel

Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Pengisian Perades di Blora

Dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.

"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022).

Sebelum menetapkan sejumlah tersangka, polisi telah melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, Aan enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut dengan alasan menghargai hak asasi manusia (HAM).

"Mohon maaf untuk privasi tetap kami menghargai hak asasi manusia," kata dia.

Meski demikian, Polres Blora akan terus mengusut tuntas laporan dan aduan terkait polemik pengisian perades.

"Kalau kami sebutkan untuk saat ini belum kami sampaikan khalayak umum tapi yang jelas sudah ada masing-masing desa tadi ada dua tersangka, yang saya bisanya cuman sampai di situ saja, karena ini privasi," terang dia.

Sekadar diketahui, Polres Blora saat ini telah menerima sebanyak 10 laporan dari 9 desa terkait pengisian perangkat desa.

Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul dan Desa Jepangrejo.


Pengisian perangkat desa (perades) yang dikuti oleh sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan.

Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/165153578/polisi-sudah-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-penyelewengan-pengisian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke