Salin Artikel

Usai Bacok Sopir Truk di Sumsel, Pelaku Kabur Sembunyi di Dalam Sumur

OKU TIMUR, KOMPAS.com - Upaya Rian Saputra (27) pelaku penganiayaan sopir truk di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menghindar dari hukum akhirnya gagal, setelah ia kedapatan bersembunyi dalam sumur saat digerebek.

Akibatnya, Rian kini dibawa ke Polsek Bay Madang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Buay Madang Iptu Alimin mengatakan, Rian sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap Nyoman Indrayana (35) seorang sopir truk di Desa Suka Maju, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKu Timur pada Sabtu (12/2/2022).

Korban mulanya sedang melintas di jembatan BK 3, Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang dengan membawa muatan pakan ayam.

Namun, saat melewati jembatan ia berpapasan dengan pelaku Rian dan terjadi keributan.

“Pelaku minta korban mundur karena jembatannya sempit, korban tidak berani mundur karena muatannya padat. Sehingga pelaku ini akhirnya mengalah dan minggir namun marah-marah,” kata Alimin, Selasa (15/2/2022).

Setelah truk melintas, Rian pun kembali menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Tanpa basa-basi, Rian membacok korban hingga mengenai jari tengahnya sampai putus.

“Korban mau melawan, tetapi pelaku ini kabur hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,”ujar Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan korban petugas pun langsung bergegeas menangkap Rian di kediamannya. Namun, ketika itu polisi tak menemukan tersangka di rumah tersebut.

“Kami cari ternyata di rumah kosong pelaku tidak ada. Kemudian, pada hari Senin (14/2/2022), pukul 1.00 WIB dini hari, kami datangi lagi dan ternyata pelaku sembunyi dalam sumur sehingga langsung kami minta untuk naik,” jelas Alimin.

Tanpa perlawanan, Rian langsung menghampiri petugas dengan kondisi tak mengenakan baju. Ia pun dibawa ke polsek Buay Madang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan.

“Tersangka sudah satu malam di sumur itu bersembunyi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Rian terancam dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan pasal 406 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan pengerusakan denan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/150849878/usai-bacok-sopir-truk-di-sumsel-pelaku-kabur-sembunyi-di-dalam-sumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke