Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 306 Juta, Mantan Bendahara Desa Olais NTT Ditahan

KUPANG, KOMPAS.com - DMK, mantan Bendahara Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan penyidik kejaksaan negeri setempat.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, DMK ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di desa tempatnya bekerja sebagai bendahara periode 2018-2019.

"Setelah kita tetapkan tersangka tadi, kita langsung tahan yang bersangkutan (DMK)," ujar Abdul kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022) petang.

Penahanan itu, lanjut Abdul, berdasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan nomor: Print–01/N.3.11/Fd.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 dan surat penetapan tersangka nomor: Print 01/N.3.11/Fd.2/02/2021.

Tersangka DMK ditahan setelah penyidik Kejaksaan TTS merampungkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana desa itu. Jaksa menyelidiki kasus itu berdasarkan pada laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi.

Menurut Abdul, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai lebih dari Rp 306 juta.

DMK pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, DMK telah ditahan di Rutan Polres TTS hingga 20 hari ke depan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/165601878/korupsi-dana-desa-rp-306-juta-mantan-bendahara-desa-olais-ntt-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke