Salin Artikel

Susi Air Buat Laporan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Pemda Malinau: Silakan, Kami Memantau

KOMPAS.com - Konflik antara PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) dan Pemerintah Kabupaten Malinau tampak belum menemui jalan tengah.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya, tim kuasa hukum Susi Air Donal Fariz telah mengirimkan somasi ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022) terkait perkara pengusiran pesawat dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.

Namun, karena somasi tak mendapat respons dari pemda setempat, pihak Susi Air membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat ditemui di rumah dinas Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa beserta
Ernes Silvanus dan sejumlah kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Malinau, Minggu (13/2/2022), menjelaskan duduk permasalahan ditolaknya somasi Susi Air tersebut.

Adapun poin penting isi surat somasi yaitu, pertama, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemindahan pesawat secara paksa dari hanggar.

Kedua, manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar, yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

"Disampaikan pula oleh pihak pemberi informasi (kuasa hukum Susi Air), ada tidak ada jawaban, kami akan tetap melaporkan, itu kan haknya Susi Air," tutur Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, kepada Kompas.com, Senin (13/2/2022).

"Terkait pemberitaan di media, yang bersangkutan sudah mendatangi Mabes Polri, silakan saja, itu hak ya para pihak, kami memantau saja," imbuh dia.

Jaja mengatakan, pihaknya terus mengawasi perkembangan kasus ke depannya.

"Kami pasti terus memonitor, namun bila nanti masalahnya sudah menyangkut pidana, itu bukan ranah kami lagi untuk menjadi kuasa hukum Pemda Malinau, karena kami kan kuasa untuk mendampingi hanya sebatas perdana dan tata usaha negara," ujar Jaja.

Pemda Malinau hingga saat ini belum menerima kabar apa pun terkait kelanjutan kasus tersebut dari Mabes Polri.


"Belum, saya belum menerima pemberitahuan dari sana (Mabes Polri)," ungkap Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Desember 2021, Pemda Malinau telah melayangkan surat tidak akan memperpanjang masa kontrak dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation, yang telah berakhir 31 Desember 2021.

"Alasan tidak diperpanjang lagi, yakni apabila pihak kedua lalai untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya," tutur Jaja.

Susi Air dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai penyewa. Maka dari itu, pemda mengalihkan penyewaan hanggar kepada pihak lain.

Sejalan dengan ini, Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, kewajiban Susi Air terhadap penggunaan hanggar dalam perjanjian kontrak yang belum berakhir saat itu, wajib mengosongkan hanggar secara sukarela 10 hari sebelum masa kontrak habis, yaitu 10 hari sebelum 31 Desember 2021.

"Sepuluh hari maksimal harus dikosongkan, namun tanggal 1 Januari 2022, Susi belum mengosongkan hanggar. Kami, walaupun kontrak 2021 itu tidak mengikat kami lagi, kami tetap berniat baik memberikan toleransi, 10 hari ditambah 31 hari pada bulan Januari, jadi waktu Susi untuk mengosongkan hanggar lebih dari sebulan," terang Ernes.

Pihaknya menyebutkan, sebelum peristiwa viral tersebut, mereka telah memberi toleransi waktu selama 42 hari kepada Susi untuk mengosongkan hanggar secara sukarela.

Namun, pada akhirnya pemda-lah yang turun tangan langsung untuk menggeser pesawat-pesawat milik Susi Air dari hanggar Malinau.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/091946178/susi-air-buat-laporan-ke-bareskrim-kuasa-hukum-pemda-malinau-silakan-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke