Salin Artikel

2 Tahun Ayah di Maluku Perkosa 2 Putri Kandung hingga Korban Tewas, Pelaku Mabuk Sebelum Beraksi

AMBON, KOMPAS.com - BN (33) seorang ayah di Namrole, Buru Selatan, Maluku, yang tega memerkosa dua putri kandungnya yang masih bocah hingga salah satu korban meninggal dunia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Buru.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap jika perbuatan bejat tersangka terhadap dua putri kandungnya itu telah berlangsung lama sejak tahun 2020 lalu.

Kedua bocah yang menjadi korban perbuatan bejat ayahnya itu yakni FN yang masih berusia 5 tahun dan JN yang berusia 7 tahun.

Korban FN sendiri telah meningggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Namrole pada Rabu (9/2/2022).

“Dari pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan itu kepada putrinya sejak tahun 2020,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Dia mengungkapkan, selama melancarkan aksinya terhadap kedua putri kandungnya itu, tersangka selalu berada dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Selain itu, tersangka juga kerap mengancam kedua korban saat melancarkan aksi bejatnya tersebut.

“Saat melakukan aksinya tersangka juga selalu berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, BN tega memerkosa dan menganiaya dua putri kandungnya sekaligus yang masih berusia 5 dan 7 tahun.

Akibat perbuatan tersebut salah satu korban FN yang masih berusia 5 tahun meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/13/172923478/2-tahun-ayah-di-maluku-perkosa-2-putri-kandung-hingga-korban-tewas-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke