Salin Artikel

Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Anak di Bawah Umur Sampai Hamil 7 Bulan

JAMBI, KOMPAS.com - Peristiwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur dan dilakukan oleh orang terdekat korban kembali terjadi di Jambi.

Kali ini, pelakunya adalah ayah tiri berinisial HL (42) dan kakek kandung berinisial YY (57) korban.

Akibat perbuatan bejat para tersangka, korban yang saat ini berusia 16 tahun tengah hamil tujuh bulan.

"Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).

Ia mengatakan rencana pernikahan korban ini, masih diselidiki apakah ada pemaksaan dari pelaku karena ingin menutupi perbuatan tersangka.

Kapolres perempuan pertama di Jambi ini menjelaskan, kehamilan korban diketahui pertama kali saat korban memeriksakan kesehatan untuk persyaratan menikah.

“Korban ini akan menikah. Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata mantan atlet karate Internasional ini.

Sebelum dilakukan vaksinasi, yang bersangkutan dicek oleh dokter, dan dilakukan screening dan ternyata kondisi korban dalam kondisi hamil.

Mega berkata, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.

Kemudian korban juga mengaku mendapat ancaman akan dipukul dari kakeknya, jika melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.

Mega mengatakan, kasus ini masih dalam pengembanganan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Sementara itu ayah tiri korban HL mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf melakukan pemerkosaan tersebut, karena saat kejadian istrinya sedang tidak berada di rumah.

Pelaku HL mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban pada tahun 2017 lalu.

Sementara tersangka YY berdalih, aksi pencabulan yang dilakukannay merupakan permintaan korban sendiri.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76 d, pasal 82 ayat 1,2, junto ayat 2, junto 76 e, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/13/121550878/ayah-tiri-dan-kakek-kandung-perkosa-anak-di-bawah-umur-sampai-hamil-7-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke