Salin Artikel

Cabuli Murid Istrinya Sendiri, Pria di Minahasa Utara Ini Dipolisikan

AL, alias Opa, melakukan perbuatan jahatnya kepada korban yang tidak lain merupakan murid istrinya sendiri.

Aksi bejat AL terjadi pada 2021, saat istrinya menyuruh korban, AA dan AY, membawa minyak goreng ke rumahnya.

AL kemudian meminta kedua korban untuk berbaring, dan melakukan tindakan asusila tersebut.

Pelaku kembali mengulangi aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban AA untuk membeli rokok.

Saat korban masuk ke dalam rumah, AL menariknya ke dalam kamar mandi. Untuk menutupi perbuatannya, AL memberi korban Rp 15.000.

Tak hanya itu. Dia juga meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan jahatnya kepada siapapun.

Kejahatannya terbongkar setelah salah satu warga curiga dengan aktivitas korban di rumah AL, dan segera memberitahukannya ke orangtua korban.

Mereka melayangkan laporan kepada Polres Minahasa Utara pada Jumat pekan lalu (4/2/2022).

Dalam keterangan persnya Jumat (11/2/2022), Kasat Reskrim AKP Fandi Bau mengatakan, pelaku memanfaatkan keberadaannya di tengah warga sekolah.

"Dapat kami informasikan bahwa tersangka ini istrinya adalah guru di Sekolah Dasar tersebut. Dan mereka tinggal di asrama atau perumahan sekolah," kata Fandi.

Fandi menerangkan, jika ada guru menyuruh korban untuk mengambil barang di rumah AL, maka dia akan langsung mencegat dan mencabuli mereka.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berusia 59 tersebut diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda sebesar Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/12/053500778/cabuli-murid-istrinya-sendiri-pria-di-minahasa-utara-ini-dipolisikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke