Salin Artikel

11 Anak di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Guru Agama

Pelaku pencabulan adalah seorang guru privat mengaji berinisial AA (24).

"Sebanyak 11 orang anak laki-laki di bawah umur menjadi pelecehan seksual, dengan umur kisaran 8 sampai 11 tahun," kata Zain yang dikutip Antara, Kamis (10/2/2022).

Zain mengatakan, dalam melakukan aksi bejat itu, pelaku berpura-pura akan memberikan ilmu tenaga dalam atau ilmu sakti (khodam) kepada para korban.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, saat ini hanya ada tiga korban yang melapor, makannya kita sedang dalami korban-korban yang lain, sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak korban yang ada," kata Zain.

Ia mengatakan, AA melakukan pencabulan tersebut saat sedang mengajar mengaji di sebuah tempat ibadah di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.

"Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah di Pasar Kemis. Oleh karena itu, kita perlu segera lakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku," ujar Zain.

Ia menyebutkan, untuk saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku AA.

"Kemudian kita lebih khusus penanganan terhadap korban, agar trauma yang dia alami bisa hilang. Kita akan kerja sama dengan P2TP2A, kemudian kalau perlu dampingi psikologisnya," tutur Zain.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tentunya (hukuman) akan diperberat 1/3, karena aturannya bahwa orangtua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah," kata Zain.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/080726178/11-anak-di-tangerang-jadi-korban-pencabulan-guru-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke