Salin Artikel

11 Kota dan Kabupaten di Jabar Kembali Terapkan PPKM Level 3

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 kota dan kabupaten di Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 9 tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 8 Februari 2022.

"Ada beberapa perubahan, di mana ada perubahan level PPKM, ada level 1 level 2 dan level 3. Level 1 sendiri ada 4 wilayah kabupaten kota, level 2 ada 12 kabupaten kota, dan level 3 ada 11 kabupaten kota di luar Bekasi dan Depok yang ada di jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Kamis (10/2/2022).

Tompo mengatakan, dengan adanya Inmendagri tersebut, maka akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dengan jumlah yang sesuai dengan instruksi tersebut.

"Kemudian akan melakukan pengawasan lokasi-lokasi dan area publik, bekerjasama dengan satgas Covid-19 dan Pemda," ucapnya.

Dikatakan, tindakan kegiatan masyarakat ini adakan dilakukan secara persuasif dan edukatif.

"Namun apabila ada hal-hal yang cukup mendesak dan perlu diambil, akan dilakukan langkah tegas, otomatis dengan melalui proses hukum," ucapnya.

Pihak kepolisian berharap adanya kerja sama masyarakat dalam mendukung PPKM level 3 di beberapa Kabupaten di Jawa Barat ini.

"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah- langkah operasional seperti lalu lintas, seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," kata Tompo.

Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan patroli berskala besar dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat berkerumunnya masyarakat.

"Pada umumnya akan ada pengawasan yang dilaksanakan secara sinergi dengan satgas Covid-19, ada lengkap, ini akan koordinasi dengan pengamanan internal untuk melakukan rangkaian pedoman inmendagri tersebut," kata Tompo.

"Misalnya pembatasan jumlah, pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi, menjaga suhu, pemakaian masker," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/153500078/11-kota-dan-kabupaten-di-jabar-kembali-terapkan-ppkm-level-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke