Salin Artikel

Polemik Surat Edaran Wajib Vaksin untuk Siswa SD, Disdikbud Padang Siapkan Revisi

PADANG, KOMPAS.com-Polemik Surat Edaran wajib vaksin untuk ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa SD di Padang, Sumatera Barat ditanggapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Maidison mengaku telah banyak menerima keluhan orangtua siswa.

"Iya benar. Kita sudah banyak terima keluhan orangtua siswa. Ini terkait poin 2 dalam surat edaran itu," kata Maidison yang dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Dalam poin 2 edaran itu disebutkan bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orangtua.

Maidison mengatakan untuk poin 2 ini memang dibutuhkan penjabaran lebih lanjut.

Untuk itu, pihaknya berencana memperbaiki surat itu dengan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait poin 2 tersebut.

"Ada usulan agar pembelajaran siswa yang tidak atau belum divaksin ini tetap koordinasi antara guru dengan orangtua sehingga pembelajarannya tetap tepat sasaran," kata Maidison.

Antara guru dan orangtua siswa, kata Maidison, bisa berkomunikasi terkait tugas siswa di rumah.

"Bisa sekali seminggu diberikan tugas oleh guru melalui orangtua. Tapi ini baru rencana, nanti kita rapatkan lagi di dinas," kata Maidison.

Revisi poin 2 itu, kata Maidison memang dibutuhkan agar proses pembelajaran antara siswa di sekolah dengan di rumah bisa sama melalui arahan guru.

"Kalau PTM di sekolah langsung diarahkan guru. Nanti kalau siswa di rumah juga diarahkan guru melalui orangtua masing-masing," kata Maidison.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

Surat edaran No. 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 yang merujuk instruksi Wali Kota Padang tertanggal 7 Februari 2022 itu mewajibkan siswa Sekolah Dasar untuk vaksin agar bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Akibat adanya kebijakan itu, seluruh siswa yang belum divaksin terpaksa tidak bisa mengikuti PTM di masing-masing sekolah.

"Benar. Anak saya terpaksa pulang, tidak bisa ikut belajar di sekolah karena belum divaksin," kata Ani (38) salah seorang orangtua siswa kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Ani menceritakan, saat mengantar anaknya ke sekolah, satpam menanyakan surat vaksin anaknya, karena belum divaksin tidak boleh ikut PTM di sekolah.

"Ya, terpaksa balik kanan. Ada juga sejumlah siswa yang terpaksa pulang karena itu," kata Ani.

Rizal (40), salah seorang orangtua siswa juga mengalami hal yang sama karena anaknya tidak bisa mengikuti PTM di sekolah.

Rizal menyebutkan hal itu merupakan bentuk pemaksaan bagi siswa SD untuk divaksin.

"Kalau belum divaksin tidak boleh ikut PTM di sekolah. Dalam edaran dinas itu dijelaskan dalam poin 2. Siswa yang belum divaksin belajar di rumah dengan orang tua. Ini kan sama juga dengan memaksa," kata Rizal.

Sejumlah orangtua yang tidak puas dengan kebijakan itu akhirnya mengadu ke Ombudsman.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/145829878/polemik-surat-edaran-wajib-vaksin-untuk-siswa-sd-disdikbud-padang-siapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke