Salin Artikel

Polres Buru Diminta Ambil Alih Kasus Ayah Perkosa Anak hingga Tewas

Perintah ini disampaikan usai pelaku kabur dari Polsek Namrole saat akan diperiksa petugas. 

“Bapak Kapolda langsung memerintahkan agar kasus ini diambil alih dan ditarik ke Polres,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Menurut Roem, kasus tersebut saat ini telah menjadi perhatian serius Kapolda, sehingga diharapkan Polres Pulau Buru dapat segera menangkap pelaku pemerkosaan yang kabur.

Roem mengungkapkan, Kapolda juga menyampaikan pesan agar penyidik Polres Pulau Buru menghukum pelaku seberat-beratnya. 

“Kapolda telah memerintahkan agar pelaku segera ditangkap dan pelaku harus diberikan hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku dan bila perlu pasal berlapis,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, kata Roem, Kapolda juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban. 

“Kapolda juga menyampaikan penyesalan yang sangat dalam atas kaburnya pelaku dan rasa belasungkawa yang dalam bagi keluarga korban,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku bernama Benry Nurlatu tega memrkosa dan menganiaya putri kandungnya yang masih berusia lima tahun hingga tewas.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit sejak 18 Januari lalu setelah diantar oleh ayahnya sendiri.

Hasil pemeriksaan medis menunjukan seluruh rongga mulut korban penuh jamur dan terdapat robekan hebat di bagian kemaluan dan anus korban.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokter, korban juga didiagnosa mengidap gizi buruk dan anemia.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 22 Januari dan saat itu juga pelaku langsung ditangkap namun berhasil kabur di hari yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/132647278/polres-buru-diminta-ambil-alih-kasus-ayah-perkosa-anak-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke