Salin Artikel

Rekonstruksi Suami di Aceh Timur Bunuh Istri, Terbakar Cemburu hingga Buang Jasad ke Sungai

Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka pada 20 Januari 2022.

Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangan resminya menyebutkan, rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Aceh Timur demi kenyamanan proses rekonstruksi. Umumnya, rekonstruksi digelar di lokasi kejadian.

Terlihat dalam rekontruksi, pelaku memperagakan 15 adegan.

Mulai dari pelaku mencari keberadaan korban di rumah hingga pelaku tidur di kamar.

Ketika diperagakan pelaku mencari korban, pelaku melihat korban sedang menelepon seseorang di belakang rumah pada dini hari.

Saat itulah, pelaku marah dan cemburu. Pelaku menduga korban menelpon pria lain.

“Ada 15 adegan kita peragakan. Intinya adegan kelima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban, mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” AKP Miftahuda.

Setelah membunuh korban, pelaku membuang korban ke dalam sungai di belakang rumah mereka.

“Kita juga mencocokkan keterangan saksi dalam rekonstruksi itu,” sebutnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/101647278/rekonstruksi-suami-di-aceh-timur-bunuh-istri-terbakar-cemburu-hingga-buang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke