Salin Artikel

Soal Aturan Wajib Vaksin bagi Siswa SD Ikut PTM di Padang, Sejumlah Orangtua Mengadu ke Ombudsman

PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah orangtua siswa Sekolah Dasar (SD) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengadu ke Ombudsman terkait adanya surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang perihal wajib vaksin untuk ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Adapun untuk laporan resmi sudah ada dari dua orangtua, sedangkan lainnya baru bersifat menyampaikan keluhan ke Ombudsman Sumbar.

"Kita sudah terima dua laporan resmi dari dua orangtua terkait surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Masih ada sejumlah orangtua yang sifatnya baru menyampaikan keluhan," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Adel mengatakan, terkait laporan resmi itu, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi.

"Jika sudah lengkap, baru kita melakukan pemeriksaan. Kita nanti akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan unsur lainnya," kata Adel.

Adel mengatakan laporan orangtua siswa itu terkait dengan kewajiban siswa SD untuk divaksin agar bisa mengikuti PTM.

Bagi siswa yang belum divaksin, tidak boleh mengikuti PTM di sekolah dan belajar di rumah dengan orangtua.

"Ini persoalannya, kalau belajar di rumah tidak dibimbing guru. Siswa itu belajar dengan orangtua. Ini laporan mereka," kata Adel.


Orangtua keluhkan soal aturan

Sebelumnya diberitakan, Disdikbud Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 yang merujuk instruksi Wali Kota Padang tertanggal 7 Februari 2022 itu mewajibkan siswa SD untuk vaksin agar bisa mengikuti PTM.

Akibat adanya kebijakan itu, seluruh siswa yang belum divaksin terpaksa tidak bisa mengikuti PTM di masing-masing sekolah.

"Benar. Anak saya terpaksa pulang, tidak bisa ikut belajar di sekolah karena belum divaksin," kata Ani (38) salah seorang orangtua siswa kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Ia menceritakan, saat mengantar anaknya ke sekolah, satpam menanyakan surat vaksin anaknya.

Karena belum divaksin, anaknya tidak boleh ikut PTM di sekolah.

"Ya, terpaksa balik kanan. Ada juga sejumlah siswa yang terpaksa pulang karena itu," kata Ani.

Demikian halnya dengan Rizal (40), salah seorang orangtua siswa juga mengalami hal yang sama karena anaknya tidak bisa mengikuti PTM di sekolah.

Rizal menyebutkan hal itu merupakan bentuk pemaksaan bagi siswa SD untuk divaksin.

"Kalau belum divaksin tidak boleh ikut PTM di sekolah. Dalam edaran dinas itu dijelaskan dalam poin 2. Siswa yang belum divaksin belajar di rumah dengan orang tua. Ini kan sama juga dengan memaksa," kata Rizal.

Belum vaksin, tidak boleh PTM

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Maidison mengatakan, siswa SD di Kota Padang yang belum vaksin, tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Hal itu menjadi aturan baru yang ditetapkan sesuai kondisi pandemi terkini.

"Siswa yang belajar di sekolah yang sudah divaksin saja. Sedangkan bagi yang belum divaksin, mereka belajar mandiri di rumah. Jadi terserah kepada orangtua siswa, apakah anaknya mau belajar di sekolah atau di rumah. Kalau belajar di sekolah, ikuti aturan harus vaksin," ujarnya melalui telepon, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, sebelumnya ditemukan siswa SD yang positif Covid-19 dan ternyata belum divaksin.

"Ada sembilan pelajar dan delapan guru yang positif Covid-19. Siswa yang positif Covid-19 itu ternyata belum divaksin," kata Maidison.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/225104978/soal-aturan-wajib-vaksin-bagi-siswa-sd-ikut-ptm-di-padang-sejumlah-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke