PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalami peningkatan sejak beberapa hari terakhir.
Sehingga, pemerintah setempat pun mengambil langkah dengan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dikeluarkannya keputusan PPKM level 2 dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Dalam aturan tersebut, kegiatan perkantoran dan sekolah dibatasi sebesar 50 persen.
"Untuk belajar di sekolah dibatasi 50 persen, 50 persen lagi daring. Perkantoran juga demikian, sekarang mulai ditetapkan lagi kerja dari rumah," kata Harno, Rabu (9/2/2022).
Harno mengungkapkan, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan tempat isolasi untuk pasien Covid-19 yang dirawat.
Ia pun meminta warga tak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tak tertular Covid-19.
"Kalau gejala ringan dan sedang lebih baik isolasi di rumah saja," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Zulinto menambahkan, untuk proses belajar di sekolah saat ini telah dibagi dua sesi.
Sesi itu berupa 50 persen belajar di sekolah dan 50 persen di rumah. Untuk di sekolah, pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka dalam sepekan sebanyak dua kali.
Menurut Zulinto, untuk mencegah klaster penularan Covid-19 di sekolah, mereka akan mempercepat vaksinasi terhadap guru.
"Sekarang sudah ada 5.000 guru di Palembang sudah terdaftar untuk vaksin booster. Para pelajar juga sekarang sudah berjalan untuk memberikan vaksin kedua," ujarnya.
Berdasarkan data dari satgas Covid-19 Sumatera Selatan, penambahan kasus di bumi Sriwijaya pada Selasa (8/2/2022) mengalami lonjakan.
Adapun sebanyak 361 orang dinyatakan terpapar virus Corona.
Dari jumlah tersebut, Palembang menjadi kota terbanyak dengan jumlah orang yang terpapar bertambah 295 orang.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/174528778/ppkm-level-2-di-palembang-kegiatan-perkantoran-dan-sekolah-dibatasi-50