Salin Artikel

Spanduk Sindiran Pedagang Pasar Mebel Solo Dicopot Satpol PP, Ini Penjelasan Pemkot

Sejumlah spanduk terpasang di Kawasan Pasar Mebel dengan beberapa tulisan dan warna. Satu di antara spanduk bertuliskan, Ati Iki Udu Watu (Hati Ini Bukan Batu).

Sindiran itu ditulis mengunakan cat semprot berwarna hitam dan beralaskan kain putih, yang dibentangkan di salah satu kios Pasar Mebel tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi beralasan pencopotan spanduk karena pemasangan tersebut tidak memiliki izin pasang.

"Kita menyampaikan ke Satpol PP lalu bergerak, karena tanah itu tanah Pemkot itu Pasar Pemkot kalau mau pasang sesuatu harus berizin," kata Heru, kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Heru menambahkan hingga pencopotan itu, para pedagang tidak melakukan pengrusakan izin pemasangan.

"Tidak ada izin, tapi ada surat titipan buat melakukan audiensi dengan Pak Wali Kota, sudah kami sampaikan tapi diwakilkan ke Pak Wakil Wali Kota," jelasnya.

Pertemuan audiensi itu, dilaksanakan pada Senin (7/2/2022), dengan menghasilkan beberapa kesepakatan.

"Bahwa Dinas Koperasi dan UMKM akan membangun sentra IKM di Pasar Mebel dan Dinas Perdagangan akan mewadahi para pedagang Pasar Mebel itu ditempatkan di Pasar Darurat dan ditempatkan Pasar Baru," jelasnya.

Rencananya, Pasar Darurat Pasar Mebel akan ditempatkan di bekas Pasar Darurat Pasar Legi.

Sedangkan Pasar Mebel baru akan dibangun di lahan Bong Mojo, Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/162359378/spanduk-sindiran-pedagang-pasar-mebel-solo-dicopot-satpol-pp-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke