Salin Artikel

Siswa SD di Padang Wajib Vaksin untuk PTM, DPRD Siapkan Pemanggilan Kadisdik

PADANG, KOMPAS.com- Adanya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswa sekolah dasar sudah vaksin untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mendapat respon dari DPRD Padang.

Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Padang Mastilizal Aye menyebutkan pihaknya menyiapkan pemanggilan kepada dinas terkait.

"Kami akan bicarakan di komisi untuk memanggil Kadisdikbud terkait surat edarannya itu," kata Mastilizal yang dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Mastilizal menyebutkan surat edaran tersebut menimbulkan polemik karena tidak ada solusi bagi pembelajaran siswa yang belum divaksin.

Dalam poin 2 surat edaran itu disebutkan siswa yang belum divaksin dialihkan pembelajarannya di rumah dibimbing orang tua.

"Ini yang harus dicarikan solusinya. Siswa belajar dibimbing orangtua di rumah seperti apa metodenya. Ini harus jelas," kata Mastilizal yang juga Ketua Fraksi Gerindra itu.

Mastilizal mengatakan program vaksinasi bagi anak 6-11 tahun itu merupakan program pemerintah yang harus didukung.

"Tapi bagi anak yang tidak bisa divaksin, misalnya karena sakit tentu harus ada solusi yang kongkrit," jelas Mastilizal.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

Surat edaran No. 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 yang merujuk instruksi Wali Kota Padang tertanggal 7 Februari 2022 itu mewajibkan siswa Sekolah Dasar untuk vaksin agar bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Terpaksa pulang

Akibat adanya kebijakan itu, seluruh siswa yang belum divaksin terpaksa tidak bisa mengikuti PTM di masing-masing sekolah.

"Benar. Anak saya terpaksa pulang, tidak bisa ikut belajar di sekolah karena belum divaksin," kata Ani (38) salah seorang orangtua siswa kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Ani menceritakan saat mengantar anaknya ke sekolah, satpam menanyakan surat vaksin anaknya, karena belum divaksin tidak boleh ikut PTM di sekolah.

"Ya, terpaksa balik kanan. Ada juga sejumlah siswa yang terpaksa pulang karena itu," kata Ani.

Rizal (40), salah seorang orangtua siswa juga mengalami hal yang sama karena anaknya tidak bisa mengikuti PTM di sekolah.

Rizal menyebutkan hal itu merupakan bentuk pemaksaan bagi siswa SD untuk divaksin.

"Kalau belum divaksin tidak boleh ikut PTM di sekolah. Dalam edaran dinas itu dijelaskan dalam poin 2. Siswa yang belum divaksin belajar di rumah dengan orang tua. Ini kan sama juga dengan memaksa," kata Rizal.

Belum vaksin tidak boleh PTM

Siswa sekolah dasar (SD) di Kota Padang, Sumatera Barat, yang belum vaksin, tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Hal itu menjadi aturan baru yang ditetapkan sesuai kondisi pandemi terkini.

"Siswa yang belajar di sekolah yang sudah divaksin saja. Sedangkan bagi yang belum divaksin, mereka belajar mandiri di rumah. Jadi terserah kepada orangtua siswa, apakah anaknya mau belajar di sekolah atau di rumah. Kalau belajar di sekolah, ikuti aturan harus vaksin," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Maidison melalui telepon, Selasa (8/2/2022).

Menurut Maidison, sebelumnya ditemukan siswa SD yang positif Covid-19 dan ternyata belum divaksin.

"Ada sembilan pelajar dan delapan guru yang positif Covid-19. Siswa yang positif Covid-19 itu ternyata belum divaksin," kata Maidison.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/155154278/siswa-sd-di-padang-wajib-vaksin-untuk-ptm-dprd-siapkan-pemanggilan-kadisdik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke