Salin Artikel

Aparat Desa di Bima Ditangkap karena Perkosa Anak Disabilitas, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus pemerkosaan itu diduga terjadi pada awal 2021. Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTB.

"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut," Kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

CT ditangkap setelah memerkosa seorang penyandang disabilitas yang berusia 17 tahun.

Artanto menceritakan peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai. Melihat korban melintas di depan rumahnya, tersangka CT lalu memanggil korban untuk mampir.

Namun korban tidak mau dan terus berjalan pulang. CT lalu menarik korban ke rumahnya.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka CT mendorong korban hingga terjatuh dan langsung mengunci pintu.

Tersangka lalu memerkosa korban. Korban sempat berteriak, tetapi tersangka mengancam memukul korban jika menolak. Korban pun ketakutan karena ancaman tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan bantal.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CT terancam dijerat dengan pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun Penjara," Kata Artanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/232833978/aparat-desa-di-bima-ditangkap-karena-perkosa-anak-disabilitas-terancam-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke