Salin Artikel

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT untuk dilengkapi.

"Berkas perkaranya telah dikembalikan Senin 7 Februari 2022 kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022) malam.

Abdul menyebut, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas perkara. Pertama, pada 7 Januari 2022. Kedua pada 7 Februari 2022.

Berkas itu dikembalikan kepada penyidik Polda agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Menurut Abdul, berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dilengkapi oleh pihak penyidik Polda NTT.

Petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti, lanjut dia, merupakan pokok perkara, sehingga dia belum bisa menjelaskan secara detail.

“Untuk petunjuknya saya sendiri tidak tahu dan itu semua masuk dalam pokok perkara, yang tahu hanya jaksa peneliti dan juga penyidik Polda NTT,” kata Abdul.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, membenarkan hal itu.

Penyidik Polda NTT akan segera menyelesaikan berkas yang masih kurang.

"Kita segera melengkapi beberapa kekurangan untuk diserahkan kepada jaksa," ujar dia singkat.

Sebelumnya, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkar Titus Uly Kupang, Kamis (25/11/2021) siang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Polisi memeriksa 24 saksi untuk mengungkap kasus itu.

Kemudian, seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT. Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/220902978/jaksa-kembalikan-berkas-perkara-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke