Salin Artikel

Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Kuasa hukum pelapor, Zaenul Arifin mengatakan kronologi bermula saat kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.

Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan dengan luas 1.310 meter persegi.

Kliennya kemudian bertemu dengan Abdullah Aminudin yang mengaku bisa memberikan pinjaman senilai uang diinginkan.

"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap Zaenul kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Dalam kesepakatan tersebut, istri kliennya menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada Abdullah Aminudin dan sebaliknya Abdullah Aminudin memberikan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dengan menggunakan cek.

"Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu klien kami mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin," terang dia.

Akibatnya, Sri Budiyono dan istrinya beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah tersebut. Beberapa barang yang ada di dalam rumah juga tidak bisa dimanfaatkan.

Maka dari itu, Sri Budiyono kemudian mencari tahu alasannya penggantian kunci gembok tersebut.

Akan tetapi, fakta yang didapati malah sangat menyedihkan. Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli.

"Sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh PPAT Elizabeth Estiningsih, yang isteri Pelapor dapatkan dari kantor PPAT Elizabeth Estiningsih," jelas dia.

Menurut Zaenul, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut ternyata isinya keterangan palsu dan tidak benar.

Sri Budiyono dan istrinya, kata Zaenul tidak pernah menghadap notaris atau PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut, juga tidak pernah pula menjual tanah tersebut kepada Abdullah Aminudin.

"Timbulnya akta jual beli tersebut nyata-nyata telah merugikan pelapor dan keluarganya, rumah beserta barang-barang dan segala sesuatu yang ada di dalamnya tidak bisa dinikmati, dikuasai, digunakan, dirawat dan lain sebagainya," ujar dia.

Sebelum melaporkan eks wakil ketua DPRD Kabupaten Blora tersebut, Zaenul menyebut kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara baik-baik, kekeluargaan. Akan tetapi upaya, niat baik tersebut tidak membuahkan hasil.

"Selanjutnya kami mengharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah," kata dia.

Makanya, pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang ASN melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/214408478/mantan-wakil-ketua-dprd-blora-dilaporkan-ke-polisi-terkait-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke