Salin Artikel

Jasad Siswi SMA yang Dikubur di Kebun Sawit Usai Diperkosa dan Dibunuh Mantan Pacarnya Ditemukan oleh Ayah Tiri Pelaku

KOMPAS.com - Jasad VRM (16), siswi SMA yang ditemukan tewas terkubur di kebun sawit di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, Riau, Minggu (6/2/2022) usai diperkosa dan dibunuh oleh mantan pacarnya berinisial SAS (16) ditemukan oleh ayah tiri pelaku.

"Pada Minggu (6/2/2022), sekitar jam 14.00 WIB, saksi berinisial HD (ayah tiri pelaku) mencium bau busuk. Setelah dicari sumber bau itu, saksi menemukan mayat korban yang sudah terkubur dangkal," Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Kemudian, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap mantan pacar korban di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah olah TKP, tim Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku yakni SAS. Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, sebut dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 cangkul, 1 helai celana panjang dan celana dalam serta pembalut, dan 2 unit ponsel.


Kronologi kejadian

Kata Gunar, kasus pembunuhan ini berawal saat korban hendak meminjam uang Rp 500.000 kepada pelaku untuk membayar utang.

Kemudian, lanjut Gunar, korban diminta pelaku untuk menjemputnya di rumah temannya berinisial AM di Jalan Siak Buton.

Setelah itu, pelaku dan korban pergi mengendarai sepeda motor.

"Pelaku membawa korban ke arah kebun sawit milik kakek korban dengan alasan untuk menemui ibunya untuk minta uang Rp 500.000, yang akan dipinjamkan kepada korban," ungkapnya.

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kebun sawit dengan alasan hendak menemui ibunya.

Setelah keluar dari kebun sawit, lanjut Gunar, pelaku berkata kepada korban bahwa ibunya mau kasih uang tetapi harus ketemu sama peminjamnya.

"Pelaku bilang 'ibu ada di pondok, ibu mau kasi uangnya kalau ketemu sama orangnya'. Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku," ungkapnya.

Setelah tiba di pondok, sambung Ganjar, pelaku langsung mencekik korban dengan tangannya dari belakang.

Setelah korban lemas, pelaku menidurkan dan mengikat korban di pondok.


Pelaku juga menyumpal mulut korban agar korban tidak berteriak. Pelaku kemudian memerkosa korban.

"Setelah itu, pelaku kembali mencekik korban dengan posisi telentang hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh," ujarnya.

Pelaku lalu mengangkat korban sejauh 20 meter dari pondok tersebut dan membunuh korban dengan pisau yang sudah dibawanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan ditutupi dengan pakai dahan kayu hingga pada Minggu jasad korban ditemukan oleh ayah tiri pelaku.

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/083232678/jasad-siswi-sma-yang-dikubur-di-kebun-sawit-usai-diperkosa-dan-dibunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke