Kebijakan itu diterapkan menyusul adanya penambahan kasus Covid-19 di sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"PJJ 100 persen berlaku untuk semua sekolah dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Itu ada di Kota Semarang dan Solo," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah di kantornya, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, untuk daerah lainnya masih melaksanakan PTM terbatas mengikuti kebijakan level di masing-masing daerah.
"Untuk kabupaten/kota lain yang satuan pendidikan ada klaster maka dikembalikan kebijakan daerah masing-masing. Ketika pemangku kepentingan daerah terapkan PJJ ya dilaksanakan," ungkapnya.
Pihaknya akan mendata dan mengevaluasi terkait pelaksanaan PJJ selama dua minggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Ia mengimbau agar orangtua murid bisa menjaga anak-anak untuk tidak mendatangi tempat-tempat keramaian selama dilaksanakan PJJ.
"Karena kita wilayahnya pendidikan maka kita selamatkan anak-anak dulu. Memahamkan kesadaran orangtua selama PJJ agar menjaga anak-anak tidak mendatangi tempat keramaian. Jangan sampai jadi klaster keluarga," ucapnya.
Sekretaris Disdikbud Jawa Tengah, Suyanta menambahkan sejumlah daerah lainnya masih menerapkan pelaksanaan PTM sesuai dengan kebijakan level di kabupaten/kota.
"PTM 50 persen ada di Demak, Jepara. PJJ Kota Semarang dan Solo 2 minggu ke depan dan akan dievaluasi. Yang lainnya tergantung leveling masing-masing daerah. Kalau level 1 maka boleh PTM 100 persen," jelasnya.
Pihaknya meminta sekolah yang menerapkan PTM 100 persen dapat membagi waktu kegiatan belajar dalam dua sift dan protokol kesehatan ketat serta pengawasan Satgas Covid-19.
"Yang dilakukan sekolah harus ada pengaturan sif, prokes dan Satgas Covid-19 di sekolah yakni unsur guru, TU, siswa dan komite," tuturnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/214851478/antisipasi-penyebaran-varian-omicron-kota-semarang-dan-solo-terapkan