Salin Artikel

Kasus Penimbunan 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo, Polisi Tunggu Keterangan Ahli Migas

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan ahli migas.

"Prosesnya sementara berjalan dan masih menunggu keterangan ahli migas Jakarta," ujar Yoga saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

Terduga pelaku wajib lapor

Yoga menjelaskan, setelah mendapat keterangan ahli, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk terduga pelaku masih menjalani wajib lapor di Polres Mabar.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penimbunan minyak tanah pada Selasa (11/1).

Yakni TPI Labuan Bajo, di dalam kapal yang sedang berlabuh di dermaga Kampung Ujung, dan seorang terduga pelaku pengepul di Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat yang mengaku kesulitan mendapatkan minyak tanah di Labuan Bajo.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/103438478/kasus-penimbunan-91-ton-minyak-tanah-di-labuan-bajo-polisi-tunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke