Salin Artikel

Anggota Polres Wakatobi Terlibat Narkoba, Kabid Propam: Tidak Ada Ampun

Sebelumnya, Aipda AS yang merupakan anggota Polres Wakatobi ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Rabu (2/2/2022).

Aipda AS ditangkap saat bersama seorang perempuan berinisial AA di salah satu hotel di Kota Kendari.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat narkoba.

"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas. Bahkan sampai ke sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akan diberikan kepada oknum polisi Aipda AS," ujar Prianto kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Berdasarkan hasil tes, Aipda AS positif mengonsumsi narkoba.

Menurut Prianto, saat ini hanya tinggal menunggu sanksi kode etik profesi Polri.

Sebelumnya, polisi menangkap 7 orang jaringan pengedar sabu.

Salah satu yang ditangkap adalah Aipda AS.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 30 kemasan kecil siap edar, dengan total berat 12,95 gram.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/05/211943378/anggota-polres-wakatobi-terlibat-narkoba-kabid-propam-tidak-ada-ampun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke