Salin Artikel

Berstatus PPKM Level 3, Kota Serang Terapkan PTM 50 Persen

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen untuk jenjang SD dan SMP di tengah ancaman Covid-19 varian Omicron.

Diketahui, Kota Serang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun  2022.

"Tetap berlaku kapasitas 50 persen untuk jenjang SD dan SMP di Kota Serang," kata Kepala Disdikbud Kota Serang Alfedi kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Dijelaskan Alfedi, PTM 50 persen mengacu pada Intruksi Wali Kota (Inwal) Serang Nomor 180/05-Huk/Instruksi/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Serang.

Berdasarkan diktum kedua huruf a dalam Inwal disebutkan  bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Alfedi mengatakan, seluruh sekolah sudah menerapkan PTM 50 persen di 90 SD dan 90 SMP di Kota Serang.

Dari jumlah tersebut, kata Alpedi ada empat sekolah yang dihentikan sementara kegiatan PTM karena ada kasus positif Covid-19.

Keempatnya yakni SDN 13 Serang, SDN 2 Serang, SDN Karangtumaritis dan SMPN 1 Kota Serang.

Kegiatan belajar diganti menggunakan metode pembelajaran jarak jauh atau daring selama 14 hari sejak ditemukannya kasus.

"Hanya kelas yang ada siswa terpapar saja yang off (dihentikan) dan belajar daring. Kelas yang lain seperti biasa PTM 50 persen dengan sistem shift," ujar Alpedi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/04/180802778/berstatus-ppkm-level-3-kota-serang-terapkan-ptm-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke