Salin Artikel

Serang Warga dengan Anak Panah, Belasan Anggota Geng Motor Diringkus

GOWA, KOMPAS.com - Belasan anggota geng motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus oleh tim Jatanras, Reskrim Polres Gowa.

Mereka ditangkap terkait kasus penyerangan warga dengan busur panah dan mengakibatkan satu korbannya kritis.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan senjata tajam serta sejumlah anak panah, Jumat (4/2/2022).

Tidak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman sambil mengacungkan senjata tajam saat berada di perahu hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, dari 13 pelaku geng motor yang diamankan, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kami ringkus," kaat Bobby Rachman, dalam jumpa pers, pada Jumat (4/2/2022).

Boby menuturkan, para pelaku tak puas hanya mengancam di media sosial.

Mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa (2/2/2022) dini hari.

"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu," ujar dia.

Korban tak terima dan melaporkan kejadian ke polisi.

Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor,13 anak panah, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur.

Dari 13 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya anak di bawah umur. Sebanyk 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke-10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17) dan TN (17).

"13 kami amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka," kata Boby.


Motif kasus ini, lanjut dia, merupakan aksi balas dendam.

"Motifnya balas dendam antara geng, geng swadaya dengan genk pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu sekuriti mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor pelor," sambung Boby.

Dia mengungkapkan, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga.

Kemudian, terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu yang berujung saling serang.

Petugas sekuriti yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.

"Karena kedatangan sekuriti dikira kelompok genk pelor, lalu kelompok geng swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos sekuriti. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri," ujar dia.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," imbau Boby.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/04/140846178/serang-warga-dengan-anak-panah-belasan-anggota-geng-motor-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke