Salin Artikel

Pemkab Pamekasan Usut Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal ke Tuban dan Ponorogo

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengusut distributor pupuk yang menjual pupuk subsidi secara ilegal ke Kabupaten Tuban dan Kabupaten Ponorogo.

Pihak kepolisian di Tuban dan Ponorogo telah mengungkap penjualan pupuk subsidi secara ilegal itu.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengaku akan segera menggelar rapat dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memastikan distributor yang melanggar aturan penjualan pupuk.

Baddrut mengaku sudah melaksanakan audit internal dan memastikan bahwa pelakunya bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Secara internal kami akan usut siapa distributor yang melakukan itu. Ini kejahatan yang harus diungkap," kata Baddrut Tamam saat ditemui, Kamis (3/2/2022).

Baddrut menambahkan, setelah terungkap identitas distributor tersebut, pihaknya akan mengusulkan kepada BUMN yang mengelola pupuk agar distributor tersebut dicabut statusnya sebagai distributor. Hal itu sebagai sanksi administrasi kepada distributor nakal.

Sedangkan untuk sanksi pidananya, Baddrut meminta aparat untuk menangani secara transparan.

"Distributor nakal yang merampas hak petani harus disanksi, baik administrasi ataupun hukum," imbuhnya.

Sebabkan pupuk subsidi di Pamekasan langka

Baddrut mengakui bahwa terjadi kelangkaan pupuk di Pamekasan dalam dua bulan yang lalu. Akibatnya, petani di Pamekasan kebingungan untuk mendapatkan pupuk subsidi. Petani harus membeli pupuk dengan harga lebih tinggi dari harga eceran.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh aparat penegak hukum agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, proses hukum tersebut sebagai pelajaran bagi seluruh distributor pupuk agar tidak menyalahgunakan penggunaan pupuk subsidi.


Wakil Ketua Komisi B DPRD Pamekasan, Ismail A. Rahim saat dimintai tanggapan mengaku kaget karena sejak awal sudah memperingatkan agar pupuk subsidi jangan sampai dijual ke luar Pamekasan. Peringatan itu disampaikannya kepada pengawas lapangan, KP3 dan seluruh distributor pupuk di Pamekasan.

"Kekhawatiran saya terbukti bahwa kelangkaan pupuk kemarin karena ada permainan dari oknum distributor. KP3 harus mengungkap dan polisi harus menyelidiki sampai tuntas," ungkap Ismail.

Wakil Ketua KP3 Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah tidak menjawab ketika dimintai penjelasan. Ajib yang baru saja selesai melaksanakan rapat internal bersama Bupati Pamekasan langsung masuk ke mobil dinasnya dan langsung tancap gas.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban, Jawa Timur telah mengungkap penjualan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 9 ton pada Rabu (2/2/2022).

Pupuk tersebut dikirim dari Kabupaten Pamekasan. Truk bernomor polisi M 8285 UB turut diamankan dalam pengungkapan kasus itu. Selain itu, sopir truk asal Desa Palengaan Laok bernama Zairinuddin turut diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal serupa dilakukan oleh Polres Ponorogo yang turut mengamankan pupuk bersubsidi sebanyak 90 ton dari petani pada akhir Januari 2022. Pupuk tersebut juga berasal dari Kabupaten Pamekasan yang dijual secara ilegal.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/135902478/pemkab-pamekasan-usut-penjualan-pupuk-subsidi-ilegal-ke-tuban-dan-ponorogo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke