Salin Artikel

Tak Punya Izin Edar, Penjual Obat Pelangsing di Lampung Ditangkap Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemilik toko online ditangkap polisi lantaran menjual pil pelangsing yang tidak memiliki izin edar.

Pelaku sudah menjual ribuan pil pelangsing badan tersebut sejak tahun 2020.

Kasubdit 1 Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial NSB.

NSB ditangkap pada Rabu (2/2/2020) sore di rumahnya di Bandar Lampung.

Menurut Catur, kasus yang menjerat NSB adalah perdagangan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar dan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pelaku menjual kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki izin usaha dari BPOM," kata Catur saat dihubungi, Rabu malam.

Catur menjelaskan, modus pelaku NSB dalam menjual pil-pil tersebut yakni dengan memasarkannya melalui sistem daring atau online shop di Instagram dan marketplace Shopee.

"Pelaku menjual pil-pil ini melalui akun toko online di IG (Instagram) dan Shopee," kata Catur.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual pil tersebut sejak tahun 2020.

Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 120 kotak merek Ginseng Kianpi Pil. Setiap kotak berisi 60 butir.

"Total yang merek Ginseng Kianpi Pil ini berjumlah 7.200 butir," kata Catur.

Kemudian polisi juga menyita 240 botol dengan total isi 7.200 kapsul pelangsing tubuh tanpa merek.

Menurut Catur, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Catur.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/105645578/tak-punya-izin-edar-penjual-obat-pelangsing-di-lampung-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke