Salin Artikel

Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021.  Namun, permintaan itu ditolak.

Hanggar itu, disebut Donal, malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.

Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," sebut Donal.

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi Bupati Malinau Wempi W Mawa terkait berita ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari Wempi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/182206878/pesawat-susi-air-dikeluarkan-paksa-dari-hanggar-bandara-malinau-kaltara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke