Salin Artikel

Dugaan Korupsi Rp 61 Miliar Dana Penanganan Covid-19 di Minut, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 61 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut tanggal 25 Mei 2021, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan.

Hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE.

Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

"Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan," pungkas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/132729178/dugaan-korupsi-rp-61-miliar-dana-penanganan-covid-19-di-minut-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke