Penahanan IW dilakukan setelah proses penyidikan yang digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/1/2022).
Korupsi APBD 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono mengatakan, IW selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran APBD 2021.
"Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2022 sampai dengan 19 Februari 2022," kata Daru.
IW digiring petugas keluar ruang kejaksaan dengan mengenakan rompi warna oranye menuju mobil tahanan.
Penahanan itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/125400978/diduga-rugikan-negara-rp-12-miliar-bendahara-dinkes-bangka-belitung-ditahan