Rambu lalu lintas yang terletak di jalur kanan jalan itu bertuliskan "bus/truk dilarang lewat".
Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy membenarkan keberadaan rambu lalu lintas itu.
"Memang ada rambu yang membingungkan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian," kata Aldy yang dihubungi Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Namun, kata Aldy, jauh sebelum melewati jalur itu, terdapat rambu yang memperingatkan pengemudi bus dan truk tak belok kiri ke arah lokasi fly over.
Polisi, kata Aldy, telah meminta Pemkot Padang Panjang untuk membongkar atau menutupi rambu yang diduga membingungkan tersebut.
"Kita tidak mau berandai-andai mungkin karena sopir melihat rambu itu sehingga belok kiri dan menuju lokasi kecelakaan, sebab jauh sebelumnya sudah ada rambu besar yang melarang bus melewati jalur itu," kata Aldy.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Padang Panjang Arkes Refagus baru mengetahui adanya rambu tersebut.
"Itu rambunya baru dipasang sepertinya. Saya cek itu punya Dishub Provinsi Sumbar," kata Arkes.
Arkes menyebutkan, Pemkot Padang Panjang akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Sumbar untuk membongkar rambu tersebut.
"Untuk sementara rambu itu akan kita tutup dulu sambil berkoordinasi dengan Dishub Sumbar," jelas Arkes.
Menurut Arkes, jalur tersebut tak untuk bus dan kendaraan besar. Bus dan truk, kata dia, diminta melewati Jalan Haji Kamarullah yang terletak sekitar 400 meter dari rambu yang membingungkan tersebut.
Arkes menyebut, sudah ada rambu lalu lintas yang menginstruksikan bus atau truk melewati Jalan Haji Kamarullah.
"Jadi sopir keluar jalurnya sehingga masuk ke arah lokasi kecelakaan. Harusnya kalau mengikuti rambu yang ada sebelumnya dia tidak akan menemukan fly over rendah itu," kata Arkes.
"Tapi diterobos juga sehingga akhirnya terjadi tabrakan," kata Arkes.
Sebelumnya diberitakan, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Sumatera Utara, Sipirok Nauli menabrak dinding lorong fly over Simpang Lapan, Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (30/1/2022) pagi.
Akibatnya atap bus terlepas dihantam dinding lorong fly over.
Beruntung tidak ada korban meninggal dunia. Sopir dan 17 penumpang lain mengalami luka ringan.
"Berdasarkan pemeriksaan polisi di lapangan, kecelakaan itu bermula ketika bus Sipirok Nauli dengan plat BB 7626 LH yang dikemudikan Manalu (33), datang dari arah Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu.
Namun, tiba di lokasi kejadian, ternyata Manalu tidak mengetahui rute jalan.
Diduga Manalu mengambil jalur yang salah dengan kecepatan cukup tinggi, di mana jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan dengan tinggi maksimal 2,2 meter saja.
"Akibatnya bus menghantam dinding lorong fly over sehingga atap bus terbelah. Sopir dan 17 penumpang lainnya mengalami luka ringan," kata Satake.
Usai kejadian sopir bus Manalu (33) kabur sehingga sampai sekarang masih diburu polisi.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/084843578/bus-tabrak-fly-over-di-padang-panjang-hingga-atap-lepas-ada-rambu