Salin Artikel

Ikuti Instruksi Menteri PAN-RB, 128 Honorer Bandara Juwata Dialihkan ke Pihak Ketiga

GTA merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pengadaan tenaga kerja untuk tahun 2022 di Bandara Tarakan, atau pihak ketiga.

Kepala BLU-UPBU Juwata Tarakan, Agus Priyanto mengatakan, pengalihan tersebut mulai dilakukan Kamis (27/1/2022).

"Diharapkan para tenaga kontrak dapat lebih profesional, sehingga memperoleh kesejahteraan sesuai dengan komitmen PT GTA dalam proses lelang," ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (31/1/2022).

128 Tenaga honor yang dialihkan ke pihak ketiga, terdiri dari Aviation Security (Avsec), Unit Peranan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKPPK), Unit Bangunan Landasan, Unit Alat Alat Berat (AAB), Pemadam Kebakaran, dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat, Unit Listrik, serta honorer bagian Administrasi dan Perkantoran.

Agus menjelaskan, kebijakan ini menjadi salah satu implementasi dari instruksi Menpan RB yang menegaskan status tenaga honorer di instansi pemerintahan akan diselesaikan atau dihilangkan sampai dengan 2023.

Serta peningkatan pelayanan untuk semakin menjamin kenyamanan, keselamatan dan keamanan, khususnya bagi pengguna jasa moda transportasi udara.

"Hal ini diputuskan setelah terselenggaranya lelang pengadaan personel tenaga kerja kontrak yang dimenangkan pihak PT GTA untuk tahun selanjutnya," tegasnya.

Dengan alih status ini, diharapkan tenaga kerja kontrak di Bandar Udara Juwata Tarakan dapat lebih profesional dan sejahtera.

Agus Priyanto yakin, dengan pengalihan status ini, seluruh tenaga kontrak akan dapat lebih meningkatkan kinerja serta kedisiplinan, dan dapat lebih bersinergi dengan para pegawai/ASN.

"Jika kesejahteraan telah terpenuhi dan lebih baik dari yang sebelumnya, maka cita-cita kenyamanan dan pelayanan prima kepada pengguna jasa di Bandar Udara terus terwujud," kata Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/164748078/ikuti-instruksi-menteri-pan-rb-128-honorer-bandara-juwata-dialihkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke