Salin Artikel

Penunggang Patung Maung Lodaya Terancam Pasal Tambahan, Polisi: Simbol dan Marwah Kebanggaan Polda Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com - GG, anggota organisasi masyarakat GMBI penunggang patung Maung Lodaya terancam pasal tambahan atas tindakannya tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini GG telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perusakan fasilitas publik dan negara saat melakukan aksi demo di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.

"Ini tersangka ini selain melakukan pengrusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Seperti diketahui, tindakan GG yang menunggangi patung Maung Lodaya sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Tompo mengatakan bahwa patung tersebut merupakan simbol kebanggaan dari Mapolda Jabar.

"Patung ini merupakan simbol dan marwah, ini kebanggaan dari Polda Jawa Barat," ucapnya.

Dengan adanya tindakan GG tersebut, polisi tak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan terhadapnya.

"Jadi simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya. Jadi penghinaan terhadap simbol itu bisa kita dalami, nanti kita proses lanjut," ucap Tompo.

Diberitakan sebelumnya, aksi demo terjadi di Mapolda Jabar tanggal 27 Januari 2022.

Demo yang dilatarbelakangi adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang, pada bulan November 2021 ini dinodai dengan tindakan anarkis anggota ormas tersebut.

Menurut Tompo, aksi ricuh ini terjadi setelah adanya hasutan, sehingga perusakan pun terjadi di Mapolda Jabar.

Aksi anarkis itu pun banyak beredar di media sosial, beberapa rekaman video yang beredar itu memperlihatkan sejumlah anggota ormas yang saling dorong dengan anggota yang menjaga pintu masuk di belakang pagar di Mapolda Jabar, hingga pembubaran yang dilakukan kepolisian.

Sejumlah video juga beredar di aplikasi pesan singkat, yang memperlihatkan perusakan fasilitas hingga anggota ormas yang menaiki lambang Maung Lodaya.

Alhasil, sejumlah fasilitas publik dan negara pun rusak akibat aksi anarkis tersebut. Tompo merinci kerusakan itu terjadi  pada gerbang pintu Mapolda Jabar, kolong baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, 5 lampu taman yang rusak, 1 rambu dilarang parkir, 1 tiang teralis, hingga penyangga dudukan rusak.

"Taman depan Polda juga rusak, pada saat kejadian terjadi lempar - lemparan berupa batu kepada petugas," ucap Tompo.

Buntut aksi demo anarkis di Mapolda Jabar ini, polisi mengamankan 731 orang anggota ormas, 19 diantaranya diketahui positif narkoba, sedang belasan lainnya telah ditetapkan tersangka.

Adapun sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga alat-alat pemukul ditemukan kepolisian saat menggeledah ratusan kendaraan anggota ormas tersebut yang disita Polda Jabar.

Saat ini polisi terus mengembangkan perkara ini. Guna mengantisipasi situasi kamtibmas, Polda Jabar telah mengintruksikan jajarannya untuk melakukan razia hingga pemantauan.

"Guna mengantisipasi situasi Kamtibmas, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran dan kewilayahan untuk dilakukan razia pemantauan terhadap aktivitas ormas GMBI di wilayah nya masing-masing, agar tidak menimbulkan permasalahan Kamtibmas di masyarakat," ucapnya

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/162427778/penunggang-patung-maung-lodaya-terancam-pasal-tambahan-polisi-simbol-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke