Salin Artikel

Guru MTS di Konawe Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Siswinya

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang oknum guru kontrak di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga mencabuli 3 orang siswinya pada Minggu (30/1/2022).

Oknum guru berinisial EP (34) merupakan warga Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Konawe. Sementara, korbannya inisial S, A dan D.

Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru mengungkapkan, oknum guru itu ditangkap setelah adanya laporan orangtua korban dan bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Jacub, dalam keterangan tertulis, Senin (31/2/2022).

Mantan kapolsek KP3 Bau-Bau ini menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Tersangka akan kami tahan di rumah tahanan mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022," ujar dia.

Terpisah, salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pihak keluarga tidak akan membiarkan persoalan ini.

"Tidak akan didiamkan, orangtua korban keluarga ku tidak akan ada yang mau damai," tegas dia.

Dia mengatakan, seharusnya guru menjadi tauladan bagi siswanya, tetapi yang terjadi di sekolah ponakannya malah sangat menyedihkan. Dia pun meminta agar publik mengawal kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/121731978/guru-mts-di-konawe-ditangkap-polisi-diduga-cabuli-3-siswinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke