Salin Artikel

Kasus Investasi Bodong di Tuban, 2 “Reseller” Jadi Tersangka, Kerugian Rp 4 Miliar

KOMPAS.com - Dua reseller investasi bodong di Tuban ditangkap polisi.

Mereka berinisial F (21) dan IR (22). Keduanya merupakan warga Tuban, Jawa Timur (Jatim).

F lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, menyusul kemudian IR.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban AKP M Adhi Makayasa mengatakan, kedua perempuan itu merupakan reseller investasi yang dikelola SZB (21).

Mahasiswa asal Lamongan, Jatim, itu menjadi yang pertama diringkus polisi.

Dalam menjalankan investasi bodongnya, modus F dan IR sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan profit.

Adhi menjelaskan, ada 3 jenis slot untuk investasi ini.

Slot pertama sebesar Rp 500.000 mendapatkan profit sebesar Rp 200.000, slot kedua Rp 800.000 mendapatkan profit sebesar Rp 400.000. Sedangkan slot ketiga sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan keuntungan Rp 500.000.

Hingga saat ini, terang Adhi, Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban.

Adapun nilai kerugian akibat investasi bodong ini kurang lebih sebesar Rp 4.036.775.000.

Salah satu korban awalnya diberitahu temannya, E dan D, mengenai titip investasi yang dikelola IR.

Merasa tertarik, korban menghubungi IR lewat WhatsApp untuk bertanya-tanya.

"Tersangka IR menjelaskan terkait investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola oleh IR sendiri," ujarnya, Minggu (30/1/2022).

Dalam komunikasi itu, IR mengiming-imingi korban dengan sejumlah keuntungan yang mencapai 50 persen.

Agar korban semakin percaya, IR memberitahukan akun Instagram-nya. Akun tersebut berisi perolehan profit yang sudah dikirim ke para membernya.

Korban pun tertarik. Ia akhirnya mengikuti 108 slot secara bertahap, dimulai tanggal 2 Januari hingga 5 Januari 2022.

Namun, setelah 10 hari, pelapor belum mendapatkan pengembalian modal beserta profitnya.

"Setelah diklarifikasi, tersangka beralasan uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari SZB yang ada di wilayah Lamongan," ucap Adhi.

Korban yang mengetahui bahwa SZB sudah ditangkap polisi karena penipuan, akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.

"Karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh IR sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," ungkapnya.

Kini, tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Tuban.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP juncto 55 KUHP juncto 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Dheri Agriesta, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/054000278/kasus-investasi-bodong-di-tuban-2-reseller-jadi-tersangka-kerugian-rp-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke