Salin Artikel

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sangihe Sulut, Ternyata Residivis

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe.

"Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe, beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl," ujarnya, Minggu (30/1/2022).

Kronologi penangkapan

Jules mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/1/2022) malam.

Ketika itu, tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.

"Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR," jelasnya.

Residivis

Dia menambahkan, RR pada Juli 2016 silam pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun.


"RR dan JT beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terkait jaringan pelaku.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe," pungkas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/143927178/polisi-tangkap-pengedar-obat-keras-di-sangihe-sulut-ternyata-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke