Salin Artikel

Brigpol AB Tembak Mati Penambang, Kapolda Maluku: Tak Berdinas 30 Hari Saja Kita Pecat apalagi Menghilangkan Nyawa Orang

Ancaman pemecatan terhadap Brigpol AB itu disampaikan langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif saat menemui keluarga korban di Polres Pulau Buru, Minggu (30/1/2022).

“Kita akan bertindak tegas kepada siap apun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegas Latif di Mapolsek Pulau Buru, Minggu.

Brigpol AB ditahan

Latif meminta keluarga korban tidak perlu khawatir. Sebab, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini Brigpol AB telah ditahan di sel tahanan Brimob Maluku di kawasan Tantui.

Dalam kesempatan itu, Latif juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polda Maluku.

“Saya meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Percayalah siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.

Penjelasan Dansat Brimob

Senada dengan Kapolda, Dansat Brimob, Kombes Pol Muhammad Guntur menegaskan akan memproses kasus tersebut dengan menghukum pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selalu pimpinan kesatuan, Guntur mengaku sangat prihatin dan menyesalkan kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami sangat merasa prihatin dan meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum atas kejadian ini. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang diproses,” ujarnya.


Guntur juga meminta masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada anggota yang bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Brigpol AB menembaki seorang penambang bernama Made Nurlatu hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Botak, Sabtu (29/1/2022).

Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas.

Setelah insiden itu, Brigpol AB langsung ditangkap dan kini telah dibawa ke Kota Ambon untuk diproses secara hukum.

Buntut dari penembakan itu, keluarga korban yang tidak terima langsung membakar sebuah rumah, mobil dan sepeda motor di kawasan Gunung Botak. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/141524378/brigpol-ab-tembak-mati-penambang-kapolda-maluku-tak-berdinas-30-hari-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke