Salin Artikel

Curi Susu Formula, Rokok, dan Uang Tunai, Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap

Mereka melancarkan aksinya di 17 lokasi yakni Brebes, Semarang, Banyumas, Cirebon, Indramayu, dan Kuningan.

Komplotan itu melancarkan aksinya dengan cara memotong gembok rolling door, menjebol tembok, merusak pintu, memotong kawat duri dan masuk melalui atap minimarket.

Pelaku menggasak barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu formula dan uang tunai dalam brankas dengan total kerugian mencapai Rp 300-Rp 400 juta.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan peristiwa terjadi pada 8 Januari 2022 sekira pukul. 05.45 WIB di Kabupaten Kendal.

Saat itu, salah satu karyawan minimarket mendapati pintu rollingdoor utama toko dalam keadaan renggang dengan gembok yang sudah hilang.

"Setelah memasuki ruangan, kondisinya sudah berantakan dan mendapati berbagai merek susu dan berbagai merk rokok hilang. Selain itu saksi juga melihat brankas tidak ada di ruang penyimpanan bagian," kata Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (28/1/2022).

Djuhandani mengungkapkan diduga pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak gembok pintu rolingdoor menggunakan tang pemotong besi dan linggis.

Selanjutnya, barang curian yang diambil pelaku langsung diangkut ke dalam mobil untuk dibawa kabur.

"Modus yang dilakukan pelaku mematikan sakelar saat melakukan aksinya agar tak diketahui orang lain," ucapnya.

Saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku sempat diwarnai tembakan oleh petugas karena melakukan perlawanan di sekitar gerbang tol Palimanan.

"Saat diadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka," ungkapnya.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan residivis yakni MMP (27th) dan RS (27th) warga Sumatera Utara.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni RUS dan KS masih dalam pengejaran petugas (DPO).

"Satu pelaku yang melarikan diri sempat terkena tembakan petugas. Setelah dikejar pelaku sudah tidak ada ditempat hanya ada kendaraannya. Di dalamnya berisi alat dan hasil kejahatan di Kendal dan Brebes," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengamankan sarana kejatanan berupa satu unit mobil Toyota Avanza nopol A-1438-WA, satu buah gunting pemotong besi, satu buah linggis, satu buah senjata tajam jenis kapak.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/165326478/curi-susu-formula-rokok-dan-uang-tunai-komplotan-spesialis-pembobol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke