Salin Artikel

Fakta Guru Honorer Bakar Gedung Sekolah, Berawal Honor Rp 6 Juta Tak Dibayar Selama 24 Tahun, Ditangkap lalu Dibebaskan

KOMPAS.com - Dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, dibakar oleh seseorang tak dikenal pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil menangkap pelakunya yakni bernama Munir Alamsyah (53).

Pelaku diketahui merupakan mantan guru honorer di sekolah tersebut. Munir pernah mengajar di SMP itu sebagai guru fisika pada tahun 1996-1998.

Kepada polisi, Munir mengaku nekat membakar dua ruangan itu karena kesal uang honornya sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayar selama 24 tahun.

Usai kejadian itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pun membayar honornya.

Bukan itu saja, pihak kepolisian juga membebaskannya, Jumat (28/1/2022).

Pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, aksi pembakaran gedung sekolah itu karena pelaku merasa sakit hati karena gajinya sebagai honor sebesar Rp 6 juta tak dibayarkan.

Pelaku sudah pernah mencoba menanyakan gaji tersebut ke pihak sekolah. Namun, tetap tidak ada realisasi.

Pelaku, sambung Dede, sempat bertugas di sekolah itu pada tahun 1996-1998.

“Didasari rasa sakit hati, tersangka tidak diberikan haknya sebagai guru honorer oleh pihak sekolah,” kata Dede di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).

“Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” sambungnya.

 

Munir mengatakan, ia nekat melakukan perbuatan itu karena kesal honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah.

Selama 24 tahun, Munir mengaku kerap ke sekolah untuk menanyakan honornya. Namun, hasilnya selalu nihil.

Ia juga mengaku saat nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu karena desakan ekonomi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19.

"Saya membakar sekolah tersebut karena kesal, saya memohon maaf atas perbuatan itu," kata Munir, dikutip dari TribunJabar.id.

Munir mengaku, hingga saat ini tidak memiiki pekerjaan tetap, kehidupannya pun banyak dibantu oleh keluarganya.

"Saya nganggur tidak punya pekerjaan, hidup dibantu keluarga aja," ungkapnya.

 

Setelah 24 tahun, Munir pun tersenyum setelah honor mengajarnya selama dua tahun akhirnya dibayar.

Honor Munir dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Kami Disdik Garut bersama Kabid SMP, dan SMPN 1 Cikelet, sekarang akan mengganti honor yang enam juta yang belum dibayarkan, mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka yang ada di hati Pak Munir," kata Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Mandin kepada awak media saat menyerahkan uang tunai tersebut di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Ade mengaku, sampai saat ini ia belum mengetahui alasan uang honor tersebut yang sudah bertahun-tahun tidak diberikan.

Namun demikian dirinya bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Munir Alamsyah.

"Tapi bisa saya pastikan Pak Munir ini adalah guru honorer, dia itu guru cerdas, fisika. Sangat bagus luar biasa sehingga dipastikan dia itu seorang guru di sana," ujarnya.

 

Bukan hanya mendapat uang honornya, kebahagian Munir bertambah setelah polisi membebaskannya atas kasus pembakar gedung sekolah di tempatnya mengajar dulu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," kata Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ujarnya.

Wirdhanto menjelaskan, pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

"Baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut." ujarnya.

"Kami juga akan memberikan bantuan yang sifatnya meringankan pelaku," sambung Wirdhanto, yang merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2003 itu.

Sementara itu Munir mengaku bersyukur kasusnya tak dilanjutkan. Ia mengaku saat ini perasaannya lebih tenang.

"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," ujarnya, Jumat.

(Penulis: Ari Maulana Karang | Editor : Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Munir Bisa Tersenyum, Disdik Garut Serahkan Honor Mengajar yang Tak Dibayar 24 Tahun

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Munir Pelaku Pembakaran Sekolah di Garut Bebas, Polisi Tempuh Restorative Justice

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/162353278/fakta-guru-honorer-bakar-gedung-sekolah-berawal-honor-rp-6-juta-tak-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke