Salin Artikel

Aniaya Siswa SMK Penerbangan Batam, Seorang Oknum Polisi Jadi Tersangka

Aiptu ED ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri melakukan gelar perkara.

Polisi juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan ini.

"Benar, ED telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan di SMK Penerbangan Dirgantara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Harry mengatakan, kasus Aiptu ED bakal diproses secara pidana umum. Berkas perkara ini juga disebut bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh sejumlah orangtua siswa di sekolah tersebut.

Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021.


Dari keterangan dan kesaksian para korban, diketahui tindak kekerasan telah dialami sejak kelas I hingga saat ini mereka telah menginjak kelas III di SMK SPN Dirgantara.

Selama menempuh pendidikan di SPN Dirgantara, para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal, hingga yang terbaru adalah tindakan pemenjaraan dan dirantai di leher.

Awal kekerasan yang mereka alami, karena mereka memang melanggar aturan yang berlaku di sekolah.

Namun kekerasan fisik dan verbal karena pelanggaran yang mereka lakukan, sudah dialami sejak mereka duduk di kelas I hingga saat ini mereka telah duduk di kelas III.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/155647178/aniaya-siswa-smk-penerbangan-batam-seorang-oknum-polisi-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke