Salin Artikel

Cerita Munir, Guru Honorer yang Bakar Gedung Sekolah, Kesal Honornya Rp 6 Juta Tak Dibayar Selama 24 Tahun

KOMPAS.com - Munir Alamsyah (35), mantan guru honorer yang membakar dua ruangan di SMPN 1 Cikelet Garut, Jawa Barat mengatakan, ia nekat melakukan perbuatan itu karena kesal honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah.

Diketahui, Munir mengajar sebagai honorer sebagai guru fisika SMP tersebut. Ia mengajar pada 1996-1998.

Selama 24 tahun, Munir mengaku kerap ke sekolah untuk menanyakan honornya. Namun, hasilnya selalu nihil.

Ia juga mengaku saat nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu karena desakan ekonomi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19.

"Saya membakar sekolah tersebut karena kesal, saya memohon maaf atas perbuatan itu," kata Munir, dikutip dari TribunJabar.id.

Munir mengaku, hingga saat ini tidak memiiki pekerjaan tetap, kehidupannya pun banyak dibantu oleh keluarganya.

"Saya nganggur tidak punya pekerjaan, hidup dibantu keluarga aja," ungkapnya.


Honor dibayar Disdik Garut

Setelah 24 tahun, Munir pun tersenyum setelah honor mengajarnya selama dua tahun akhirnya dibayar.

Honor Munir dibayarkan oleh Dins Pendidikan Kabupaten Garut.

"Kami Disdik Garut bersama Kabid SMP, dan SMPN 1 Cikelet, sekarang akan mengganti honor yang enam juta yang belum dibayarkan, mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka yang ada di hati Pak Munir," kata Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Mandin kepada awak media saat menyerahkan uang tunai tersebut di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Ade mengaku, sampai saat ini ia belum mengetahui alasan uang honor tersebut yang sudah bertahun-tahun tidak diberikan.

Namun demikian dirinya bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Munir Alamsyah.

"Tapi bisa saya pastikan Pak Munir ini adalah guru honorer, dia itu guru cerdas, fisika. Sangat bagus luar biasa sehingga dipastikan dia itu seorang guru di sana," ujarnya.


Dibebaskan polisi

Bukan hanya mendapat uang honornya, kebahagian Munir bertambah setelah polisi membebaskannya atas kasus pembakar gedung sekolah di tempatnya memgajar dulu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," kata Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ujarnya.

Wirdhanto menjelaskan, pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

"Baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut." ujarnya.

"Kami juga akan memberikan bantuan yang sifatnya meringankan pelaku," sambung Wirdhanto, yang merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2003 itu.

(Penulis: Ari Maulana Karang | Editor : Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Munir Bisa Tersenyum, Disdik Garut Serahkan Honor Mengajar yang Tak Dibayar 24 Tahun

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Munir Pelaku Pembakaran Sekolah di Garut Bebas, Polisi Tempuh Restorative Justice

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/145004178/cerita-munir-guru-honorer-yang-bakar-gedung-sekolah-kesal-honornya-rp-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke