Salin Artikel

Kronologi Polisi Terseret 1 Kilometer Saat Halangi Perampasan Mobil

Aksi heroik yang terekam kamera pengawas atau CCTV ini pun viral di media sosial.

Berikut fakta dan kronologi peristiwa tersebut.

Kasus ini berawal pada Rabu (27/1/2022), saat pemilik mobil berinisial EW dan anak gadisnya, SA, baru saja pulang dari Polsek Kelara.

Mereka berdua baru selesai dimintai keterangan oleh polisi terkait laporan yang mereka sampaikan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AR (65).

Saat berada di Simpang Lima, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Jeneponto, SA melihat  keberadaan mobil yang selama tiga bulan terakhir diduga digelapkan oleh AR.

Kasus penggelapan mobil ini pun telah dilaporkan dan masih ditangani oleh Polres Jeneponto dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Reserse Kriminal Polres Jeneponto.

Adapun mobil Honda Jazz berwarna merah milik SS itu terparkir pada jarak 50 meter dari Mapolres Jeneponto.

SA kemudian meminta pertolongan kepada polisi yang menangani perkara penggelapan mobil, yaitu Ipda Uji Mughini selaku Kepala Unit Tipikor.

SA kemudian mencoba berkomunikasi dengan AR dan seseorang berinisial SS, agar mobil tersebut diserahkan kepada polisi.

Namun, bukannya menyerahkan mobil tersebut kepada polisi, AR malah melakukan perlawanan dan memilih tancap gas.

Melihat situasi ini, Ipda Uji kemudian mencoba mengadang AR yang mencoba melarikan diri.

Ipda Uji bergelantung di kap bagain depan mobil hingga terseret 1 kilometer.

Lantaran laju kendaraan yang dikendarai oleh AR sangat kencang, Ipda Uji yang terkatung di bagian kap mobil sempat jatuh dan tergilas.

"Saat personel kami melakukan upaya persuasif agar mobil tersebut diserahkan, tersangka (AR) malah melawan dan melarikan diri, sehingga diadang oleh anggota kami," kata Kepala Satreskrim Polres Jeneponto AKP Hambali kepada Kompas.com, Sabtu, (29/1/2022).


Warga yang menyaksikan aksi heroik Ipda Uji ini kemudian melakukan pertolongan dengan mengevakuasi Ipda Uji ke RSUD Lanto Daeng Pasewang.

Sementara itu, AR berhasil dibekuk oleh tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto pada pukul 17.00 WITA.

AR ditangkap di areal perkebunan jagung milik warga di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Selain AR, polisi juga berhasil mengamankan mobil sebagai barang bukti.

"Kejadiannya pada sekitar pukul 15.00 WITA lewat, sesuai dengan rekaman CCTV yang beredar dan tersangka kami amankan berselang dua jam kemudian. Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti kendaraan yang digelapkan dan saat ini masih ada satu rekan tersangka yang kami kejar" kata Hambali.

Ipda Uji saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Lanto Daeng Pasewang.

Sementara itu, AR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto.

Rekan AR berinisial SS hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/121944578/kronologi-polisi-terseret-1-kilometer-saat-halangi-perampasan-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke