Penangkapan terjadi di kamar rumah indekos eksklusif kawasan Kelurahan Danusuma, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Dua perempuan tersebut kedapatan berdua didalam kamar bersama pasangannya masing-masing di kamar yang berbeda di lantai 1 indekosnya.
Keduanya diduga pelaku prostitusi online berinisial DRY (31) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan DW (17), warga Kabupaten Klaten.
Setiap harinya, keduanya mengaku bekerja sebagai pembantu lagi di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sedangkan dua laki-laki pasangan keduanya berinisial RAR (19) dan MAF (21), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Solo, M Joko Setyawan, mengatakan keempat orang tersebut diamankan ke Kantor Satpol-PP Kota Solo.
Hal tersebut menyusul adanya setelah aduan masyarakat, terkait praktek prostitusi online dalam kos.
"Adanya informasi satu titik di daerah Danusuma, Di salah satu kos di sana, sehingga kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada dua pasangan lain jenis dan tidak dalam ikatan pernikahan," jelas Joko, kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022) pagi.
Joko Setyawan menjelaskan dari pengakuan pelaku, keduanya melakukan transaksi mengunakan aplikasi di handphone.
"Mereka menggunakan aplikasi (pemesanan) dan untuk tarifnya senilai Rp 600 ribu setiap kali datang (kencan)," jelasnya.
Dasar penindakan, berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Solo nomor 3 Tahun 2006 tentang Eksploitasi Seks Komersial.
"Indikasi mengarah kesana (prostitusi online), tapi saat ini masih pengembangan lebih lajut akan ditindaklanjuti oleh Polresta Solo," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/184543778/2-wanita-di-solo-diciduk-di-kamar-indekos-diduga-lakukan-prostitusi-online
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan