Salin Artikel

Diduga Terima Suap Rp 1,4 M dari Proyek Pembangunan Rumah MBR, ASN di NTT Ditahan

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Tahun 2012. Bantuan itu untuk Kabupaten Kupang, NTT.

Nikodemus yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang diduga menerima suap hingga Rp 1,4 miliar dari PT Anda Maria.

Suap itu terkait dengan proyek direktif presiden untuk NTT, yakni Pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sudah kita tahan yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Jumat (28/1/2022).

Abdul menuturkan, Nikodemus diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

Bahkan, lanjut dia, tersangka Nikodemus diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari PT. Anda Maria.

Menurut Abdul, tersangka Nikodemus ditugaskan sebagai Kepala Urusan Teknis dan Panitia Lelang. Tugas sebenarnya adalah untuk mengawasi kegiatan proyek itu.

Namun atas jabatan dan kewenangan itu, tersangka Nikodemus justru menggunakannya sebagai lahan mafia agar mendapatkan keuntungan pribadi.

Tersangka Nikodemus diminta oleh direktur PT Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan kemudian perusahaan itu menyerahkan uang sebesar Rp 260.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening tersangka Nikodemus.


Tidak hanya itu, direktur perusahaan itu kembali mengirim uang dengan cara ditransfer kepada tersangka senilai Rp 1.239.000.000. Sehingga total uang yang diterima sebesar Rp1.499.000.000.

“Pada saat dilaksanakan kegiatan, tersangka selaku Kaur Teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak laksanakan tugas,” ujar Abdul.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 12 huruf i juncto pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 11 juncto 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Saat ini, kata Abdul, Nikodemus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang hingga 20 hari ke depan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/073608078/diduga-terima-suap-rp-14-m-dari-proyek-pembangunan-rumah-mbr-asn-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke