Salin Artikel

Sindikat Pembobol ATM dengan Tusuk Gigi Lintas Provinsi Diringkus Polisi Jepara

Tiga pelaku yakni EA warga Banten, JA dan FR warga Lampung.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan ketiga pelaku dibekuk tim Resmob gabungan Polres Jepara dan Polda Jateng di wilayah Pangandaran, Jawa Barat pada akhir pekan lalu.

"Seorang masih buron," kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (27/1/2022).

Menurut Warsono, modus kejahatan para pelaku yaitu mengganjal lubang mesin ATM dengan tusuk gigi. Komplotan ini memasang tusuk gigi di sejumlah mesin ATM yang menjadi sasarannya.

Tusuk gigi tersebut dipasang agar kartu ATM nasabah tertahan di mesin ATM. Saat ada kartu ATM yang terjebak, salah satu pelaku bepura-pura membantu mengarahkan korban hingga mengintip kode rahasia yang ditekan korban.

Dengan kelihaiannya, korban pun tak menyadari jika kartu ATM miliknya telah ditukar dengan kartu palsu.

ATM palsu pelaku yang ditukar pun dibiarkan tertelan mesin ATM.

Berhasil mengambil ATM korbannya dan mengetahui kode rahasianya, pelaku lantas pergi meninggalkan korbannya. Selanjutnya di lokasi mesin ATM lainnya, pelaku menguras isi rekening korbannya.

"Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Selain berperan sebagai pengganjal mesin ATM, pelaku lain berperan pura- pura membantu, melihat pin korban hingga memantau lokasi ATM," terang Warsono.

Kasus pembobolan ATM ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jepara menerima laporan beberapa nasabah Bank yang tiba-tiba saldo rekening terkuras tanpa bertransaksi. 

Zaikul Zaeni (37) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak yang datang ke Bank terkejut saat mengecek saldonya raib Rp 35 juta.

Sebelumnya ia sempat berinteraksi dengan para pelaku di fasilitas ATM SPBU Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu (19/1/2022).

Para pelaku mengaku sudah beraksi di 11 mesin ATM di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan hasil ratusan juta rupiah. Sasaran kejahatan di ATM SPBU maupun minimarket yang dianggap sepi.

"Pengakuannya hasil kejahatan digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 Kartu ATM, 2 bungkus tusuk gigi, satu unit mobil Datsun, 5 pisau cutter dan uang tunai Rp 5 juta. Kami jerat pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," pungkas Warsono.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/060400978/sindikat-pembobol-atm-dengan-tusuk-gigi-lintas-provinsi-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke