Ganjar meminta jika ada perayaan Hari Raya Imlek agar dilakukan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
"Peringatan Imlek tetap kita minta prokes ketat. Kalau ada perayaan dibatasi jumlahnya. bukan dilarang sama sekali. Levelingnya sudah ditetapkan maka kita akan mengacu pada leveling yang ditetapkan Kemendagri," kata Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, Ganjar meminta kepada Satgas Covid-19 untuk memantau penyelenggaraan perayaan Imlek di setiap daerah.
"Jadi nanti kalau Level 1 silahkan dilakukan tapi dibatasi dan kita taruh petugas di sana. Kita harapkan penyelenggara juga bisa mengatur dengan Satgasnya masing-masing," ujarnya.
Sebagai informasi, hari libur Imlek 2022 dapat melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Dalam SKB tersebut disebutkan, hari libur nasional Imlek 2022 jatuh pada tanggal 1 Februari 2022.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/230111778/perayaan-hari-raya-imlek-di-jateng-ditetapkan-sesuai-level-di-daerah