Salin Artikel

Wali Kota Lhokseumawe Teken Perjanjian dengan Mahasiswa Usut Dugaan Pungli di Sekolah

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menandatangani perjanjian dengan mahasiswa untuk menyelesaikan dugaan pungutan liar di sekolah dalam waktu tujuh hari.

Suaidi menandatangani tuntutan itu usai mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lhokseumawe berdemonstrasi di halaman kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (26/1/2022).

Dalam perjanjian yang ditandatangani Suaidi tertulis, apabila ditemukan fakta terjadi pungutan liar di sekolah dengan modus guru menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), akan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lhokseumawe, Ibrahim.

"Menurunkan Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk mencari bukti soal pungutan liar di seluruh sekolah dalam Kota Lhokseumawe," demikian bunyi surat itu yang salinannya diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Suaidi juga bersedia mengevaluasi seluruh kepala sekolah jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dalam Kota Lhokseumawe.

Sementara Koordinator aksi itu, Beni Murdani menyebutkan, mereka dengan Wali Kota Lhokseumawe sepakat kasus itu akan selesai selama tujuh hari ke depan.

"Jika tidak ada tindak lanjut lagi, maka kami demonstrasi lagi dalam jumlah yang lebih besar," katanya dihubungi melalui telepon.

Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa sempat berdemonstrasi dengan tuntutan penghapusan pungutan liar di seluruh sekolah dengan modus guru menjual LKS pada murid.

Adapun paket yang dijual mulai paket enam LKS seharga Rp 70.000 dan paket lima LKS seharga Rp 60.000.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/153217578/wali-kota-lhokseumawe-teken-perjanjian-dengan-mahasiswa-usut-dugaan-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke