Salin Artikel

Mediasi Gagal, Warga Padang Berharap Hakim Meminta Jokowi Bayar Utang Rp 60 Miliar

PADANG, KOMPAS.com - Setelah mediasi gagal, kuasa hukum dari warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik yang menggugat Presiden Jokowi terkait utang pemerintah sejak tahun 1950 mempersiapkan bukti serta saksi untuk menghadapi persidangan.

Hardjanto Tutik sendiri merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, seorang pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Sebelumnya, mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat pada Rabu (26/1/2022).

Adapun tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Padang setelah mediasi yang dilakukan gagal.

"Lanjut ke persidangan. Kita siapkan semua bukti dan saksi yang kita butuhkan. Jadwal sidang masih menunggu dari PN Padang," kata Mendrofa yang dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Mendrofa menyebutkan tidak ada jalan lain selain persidangan untuk meminta uang kliennya yang dipinjam pemerintah sejak tahun 1950 tersebut.

Dalam persidangan nanti, Mendrofa berharap hakim mengeluarkan putusan untuk memerintahkan pemerintah membayar utang ke kliennya.

Mendrofa mengaku sangat kecewa usaha mediasi yang difasilitasi hakim PN Padang gagal setelah pihak tergugat menyatakan utang negara tersebut sudah kadaluarsa.

Padahal, kata Mendrofa, dalam mediasi itu pihaknya sudah menawarkan keringanan pembayaran bunga sebesar 3 persen itu.

"Sudah kita tawarkan keringanan pembayaran bunga, tapi pihak tergugat bersikukuh menyebutkan utang klien saya sudah kadaluarsa dengan dalih Keputusan Menteri Keuangan tahun 1978," kata Mendrofa.


Alasan pemerintah menolak

Sebelumnya diberitakan, mediasi itu gagal mencapai kesepakatan karena pihak pemerintah menilai, surat utang tersebut telah kedaluwarsa.

Dengan demikian, permintaan untuk membayar utang negara yang diminta penggugat sebesar Rp 60 miliar itu tidak dapat dipenuhi.

Berdasarkan jawaban tertulis, tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 466a/1978, surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan, yakni pada 28 November 1978, maka akan dianggap kedaluwarsa apabila belum diuangkan atau dibayar.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi kadaluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, jawaban tergugat itu sangat aneh, karena beralasan bahwa utang pemerintah telah kedaluwarsa.

Padahal, menurut Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950.

Menurut Mendrofa, UU tersebut menyebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," ujar Mendrofa usai mediasi, Rabu (26/1/2022).

Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Mendrofa pun menyinggung kliennya yang sudah membantu pemerintah dalam keadaan negara kesulitan, tetapi diperlakukan seperti saat ini.

"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," ungkap Mendrofa. 


Awal mula utang pemerintah

Mendrofa mengatakan, proses utang piutang berawal dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Soekarno.

"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022) di Padang.

Menurut Mendrofa, dalam undang-undang terdapat bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950, yakni sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per tahun.

Menurut Mendrofa, bunga pinjaman selama satu tahun sebesar Rp 2.409.

Apabila dikonversikan dengan emas murni, maka bunga pinjaman pokok sama dengan seberat 0,603 kilogram emas per satu tahun.

Menurut Mendrofa, sejak awal disepakati bahwa pengembalian utang dibayarkan dengan emas.

Dengan demikian, menurut perhitungan kuasa hukum, pinjaman Pemerintah RI sejak 1 April 1950 sampai 2021 ditambah bunga sudah sebanyak 42,813 kilogram emas murni.

"Jika diuangkan, sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/133141278/mediasi-gagal-warga-padang-berharap-hakim-meminta-jokowi-bayar-utang-rp-60

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke